
Alasan Hakim Vonis Bebas Eks Pimca Bulog Parepare di Kasus Korupsi Beras
Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Eks Pimca Bulog Parepare, Meizarani, divonis bebas dalam kasus korupsi jual beli beras. Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya tindak pidana korupsi.
Eks Pimca Bulog Parepare Meizarani divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi jual beli beras dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar.