
Kuasa Hukum Gibran Minta Mediasi Gugatan Rp 204 T Tak Berlarut-larut
Kuasa hukum Gibran mengatakan jika proses tetap dilanjutkan ke persidangan sebaiknya mediasi tidak perlu berlarut-larut lantaran bisa mengganggu proses Pemilu.
Kuasa hukum Gibran mengatakan jika proses tetap dilanjutkan ke persidangan sebaiknya mediasi tidak perlu berlarut-larut lantaran bisa mengganggu proses Pemilu.
Almas Tsaqibbirru menghadiri sidang mediasi gugatan Rp 204 triliun di Pengadilan Negeri Solo.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka absen dalam sidang perdana gugatan Rp 204 triliun di PN Solo. Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI digelar. Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini.
Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak, dalam sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming, dan KPU.
Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini.
Almas Tsaqibbirru mengungkapkan perasaannya jelang sidang gugatan Rp 204 triliun itu. Begini kata Almas.
Almas datang ke PN Solo dengan naik ojek online. Ia akan mengikuti sidang perdana gugatan Rp 204 triliun yang ditujukan kepadanya dan Gibran Rakabuming Raka.
Sidang gugatan Rp 204 T kepada Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, hari ini. Begini respons Gibran.