
Penggugat Jokowi Soal Esemka Ternyata Adik Penggugat Batas Usia Capres
Aufaa Luqmana Re A menggugat Jokowi dan Ma'aruf Amin soal wanprestasi mobil Esemka dan menuntut ganti rugi Rp 300 juta. Dia adik penggugat batas usia capres.
Aufaa Luqmana Re A menggugat Jokowi dan Ma'aruf Amin soal wanprestasi mobil Esemka dan menuntut ganti rugi Rp 300 juta. Dia adik penggugat batas usia capres.
Warga Laweyan, Kota Solo, Aufaa Luqmana Re A, menggugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) melalui PN Solo.
Penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman atau adik dari Almas Tsaqibbirru.
PN Solo menolak gugatan Almas yang meminta Gibran mengucapkan terima kasih buntut putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.
Majelis hakim PN Solo tolak gugatan Almas yang meminta Gibran minta maaf usai putusan MK Nomor 90. Hakim menilai semestinya perkara itu diselesaikan pribadi.
Majelis hakim telah memutuskan perkara perdata yang diajukan penggugat Almas Tsaqibbirru Re A kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat.
Pihak tergugat I perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt, Almas Tsaqibbirru RE A, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang atas gugatan Rp 204 triliun.
PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata dalam gugatan alumni UNS, Ariyono, terhadap Almas, Gibran, dan KPU soal batas usia capres-cawapres.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi Gibran dalam perkara nomor 283/Pdt.G/2023/PN Skt. PN Solo menyatakan tak berwenang mengadili perkara perdata itu.
PN Solo tidak menerima gugatan yang diajukan Ariyono Lestari. Dalam gugatan itu, Ariyono menggugat Almas dan Gibran sebesar Rp 204 T..