Kuasa Hukum Gibran Nantikan Pembuktian Gugatan Rp 204 Triliun

Kuasa Hukum Gibran Nantikan Pembuktian Gugatan Rp 204 Triliun

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 13:53 WIB
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (30/11/2023).
Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (30/11/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Gibran hadir diwakili oleh kuasa hukumnya Faiz Kurniawan.

Dalam gugatan yang dilayangkan Ariyono Lestari ini, Gibran merupakan tergugat dua. Tergugat pertamanya adalah Almas Tsaqibbirru RE A, dan KPU RI sebagai pihak turut tergugat.

Sidang dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Bambang Aryanto. Sidang itu dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Setelah berlangsung selama sekitar 30 menit, sidang akhirnya ditunda untuk dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan mengatakan dalam Pasal 163 HIR terdapat azas siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia harus membuktikan. Sehingga pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan ini.

"Kita menghormati surat panggilan dari PN Solo. Kita hormati, kita hadir, kita akan ikuti proses-prosesnya sampai akhir nanti," kata Faiz kepada awak media di PN Solo, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENT

Pihaknya akan menantikan pembuktian dalil yang diajukan pihak penggugat. Sebagai langkah tindakan hukum selanjutnya.

"Kita tunggu penggugat akan membuktikannya seperti apa, nanti pasti akan diukur oleh majelis hakim dengan baik. Insyaallah nanti putusannya seadil-adilnya," ujarnya.

Pihak penggugat dan tergugat akan melakukan mediasi dengan panitera dari PN Solo. Mediasi akan dipimpin oleh hakim Subagyo sebagai mediator.

"(Soal mediasi) Kita mau mendengar dulu dari penggugat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Ariyono Lestari, Zainal Mustofa mengatakan dalam sidang perdana ini hanya pemeriksaan berkas, dan dilanjutkan mediasi. Dia ingin gugatannya terus berlanjut.

"Insyaallah lanjut, sampai ada putusan. Biar tidak abu-abu," kata Zainal.

Dia mengatakan para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dia menggugat para terdugat sebesar Rp 204.807.222.000.000.

"Uang itu untuk memberi pembelajaran kepada masyarakat. Satu orang Rp 1 juta, saat ini DPT-nya 204 juta," jelas dia.

Duduk Perkara Gugatan Rp 204 T

Gugatan ini diajukan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan) awal November lalu. Dasar gugatan itu karena Ariyono mengaku hak politiknya terganggu dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, Almas selaku tergugat satu dan Gibran selaku tergugat dua.

Dalam kasus itu, Almas diduga karena mencatut Universitas Negeri Surakarta yang disingkat UNS. Bukan UNSA yang merupakan kampus Almas.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal (kampus itu, red) tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11).

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika, hal itu ada kecacatan hukum.

"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Kemudian Andhika menjelaskan alasan gugatan juga ditujukan ke Gibran. Dia beralasan karena gugatan ke MK soal syarat usia capres-cawapres dinilai memuluskan langkah Gibran maju menjadi Cawapres.

"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya.




(aku/ams)


Hide Ads