Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo

Foto Jateng

Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 12:53 WIB

Solo - Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini.

Almas Tsaqibbirru RE A saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengikuti sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Kamis (30/11/2023).

Almas datang ke PN Solo pukul 09.20 WIB dengan naik ojek online. Dia datang dengan pakaian nyentrik, mengenakan setelan jas warna biru, dasi, dan berkacamata. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Almas Tsaqibbirru RE A saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengikuti sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Kamis (30/11/2023).

"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya,"Β  kata Almas, Kamis (30/11).Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan, saat ditemui awak media di PN Solo usai sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Kamis (30/11/2023).

Sementara Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Suasana sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, di PN Solo, Kamis (30/11/2023).

Sidang dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Aryanto dan Hakim Anggota Agus Darwanta serta Hasanur.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Suasana sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, di PN Solo, Kamis (30/11/2023).

Pihak penggugat, Ariyono Lestari hadir didampingi kuasa hukumnya.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Suasana sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, di PN Solo, Kamis (30/11/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan pemeriksa perkara dan dilanjutkan untuk mediasi. Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak sehingga sidang hanya berlangsung sekira 30 menit.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo
Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo
Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo
Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo
Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo
Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo

Hide Ads