Solo - Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini.
Foto Jateng
Momen Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T Almas-Gibran di PN Solo

Almas datang ke PN Solo pukul 09.20 WIB dengan naik ojek online. Dia datang dengan pakaian nyentrik, mengenakan setelan jas warna biru, dasi, dan berkacamata. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya,"Β kata Almas, Kamis (30/11).Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sementara Gibran Rakabuming Raka diwakili kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sidang dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Aryanto dan Hakim Anggota Agus Darwanta serta Hasanur.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Pihak penggugat, Ariyono Lestari hadir didampingi kuasa hukumnya.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan pemeriksa perkara dan dilanjutkan untuk mediasi. Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak sehingga sidang hanya berlangsung sekira 30 menit.Β Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng