
Mediasi Gugatan Rp 204 Triliun ke Gibran dan Almas Masih Buntu
Mediasi gugatan Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru masih buntu. PN Solo pun menjadwalkan mediasi lagi.
Mediasi gugatan Rp 204 triliun ke Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru masih buntu. PN Solo pun menjadwalkan mediasi lagi.
Almas menegaskan, dia mengajukan gugatan ke MK yang meloloskan Gibran tujuannya untuk ilmu dan menambah wawasan.
Sidang mediasi perkara nomor 283/Pdt.G/2023/Skt di PN Solo yang melibatkan Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI ditunda 2 pekan.
Almas Tsaqibbirru mengungkapkan perasaannya jelang sidang gugatan Rp 204 triliun itu. Begini kata Almas.
Tim Giberan (Giliran Berantakan) menggugat Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Solo Rp 204 triliun. Ini penyebabnya.