
Hakim Tolak Gugatan Aufaa ke Jokowi soal Mobil Esemka: Tak Ada Hubungan Hukum
Majelis hakim pada PN Solo menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana Re A tentang wanprestasi mobil Esemka.
Majelis hakim pada PN Solo menolak seluruh gugatan Aufaa Luqmana Re A tentang wanprestasi mobil Esemka.
Penggugat Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka Bima ke PN Solo sebagai bukti tambahan dalam gugatan wanprestasi terhadap Jokowi dan pihak terkait.
Aufaa Luqmana Re A memenangkan gugatan wanprestasi dan berhasil mendapatkan mobil Esemka Bima seharga Rp 45 juta di Pengadilan Negeri Solo.
Sidang lanjutan gugatan wanprestasi mobil Esemka digelar di PN Solo. Aufaa Luqmana Re A sebagai menggugat menghadirkan mobil Esemka ke PN Solo.
Pemandangan unik di PN Solo yakni mobil Esemka Bima diparkir di halaman. Penggugat Aufaa Luqmana hadirkan mobil dalam perkara melawan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Gugatan Muhammad Taufiq soal dugaan ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi gugur di tingkat PN Solo. Kini, Muhammad Taufiq menyiapkan tiga langkah baru.
PN Solo mengabulkan eksepsi para tergugat sehingga kasus ijazah Jokowi dinyatakan selesai. PN Solo menyatakan tidak berwenang menangani perkara itu.
Gugatan soal ijazah Jokowi di PN Solo gugur setelah hakim mengabulkan eksepsi Jokowi dalam putusan sela.
Pengadilan Negeri Solo mengabulkan eksepsi para tergugat soal ijazah Jokowi itu dalam putusan sela.
Divonis 4 tahun penjara di kasus ujaran kebencian, Bambang Tri mengajukan PK. Revisi UU ITE menjadi dasar pengajuan PK itu.