Kuasa hukum yang mewakili Gibran Rakabuming Raka dalam gugatan Rp 204 triliun mengatakan akan menunggu tawaran damai dari penggugat. Meski begitu, mereka tetap siap jika persidangan akan berlanjut.
Diketahui, mediasi kedua antara pihak penggugat Ariyono dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, telah digelar pada Kamis (14/12). Menurut salah satu kuasa hukum Gibran, M Faiz Kurniawan, proses mediasi itu tidak perlu dilanjutkan jika proses peradilan tetap berjalan.
"Dari kami menyampaikan bahwa mediasi itu kan proses ngobrol, proses menyampaikan curahan hati, proses menyampaikan keinginan dan harapan yang ingin ditempuh supaya proses peradilan tidak perlu dilanjutkan," katanya kepada awak media, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau memang belum ada tawaran damai yang ingin disampaikan oleh penggugat ya, kami masih menunggu, kalau memang ada tawaran damai silakan disampaikan," sambungnya.
Ia menambahkan, dalam mediasi siang itu pihaknya sudah mempersilakan penggugat maupun tergugat untuk menyampaikan tawaran damai pada mediasi selanjutnya.
"Kalau misalnya secara verbal nggak ingin disampaikan, mungkin karena gengsi atau apa, ya silakan saja minggu depan kami menawarkan untuk disampaikan proposal perdamaian secara tertulis," terangnya.
Menurutnya, penggugat memiliki posisi yang lebih berkepentingan dalam proses peradilan ini. Oleh karena itu, pihaknya sebagai tergugat akan menunggu tawaran damai dari penggugat.
"Lah kalau penggugat belum menyampaikan damai, bisa ditempuh dengan cara seperti ini ya kita pasti nggak bisa komentar apa pun ya," ujarnya.
Selain itu, Faiz Kurniawan mengatakan jika proses peradilan tetap dilanjutkan ke persidangan sebaiknya proses mediasi tidak perlu berlarut-larut lantaran bisa mengganggu proses Pemilu 2024.
"Karena supaya proses Pemilu ini tidak perlu dibumbui lagi dengan proses-proses yang sebenarnya kami anggap ya tidak tepat," jelasnya.
Dalam mediasi siang itu, baik penggugat maupun tergugat tak ada yang bisa hadir. Faiz mengungkapkan, Gibran tak hadir lantaran masih ada tugas-tugas pemerintahan yang harus diurusnya sebagai Wali Kota Solo.
"Itu di Perma (1) 2016 juga diberikan kewenangan, jadi prinsipal tidak perlu hadir kalau dia izin, salah satunya adalah kalau dia ada tugas negara, apalagi pengguna juga sangat tahu bahwa yang digugat ini Wali Kota, kan masih memiliki tugas pelayanan terhadap pemerintah, rakyat maupun pelayanan pemerintahan," pungkasnya.
(cln/rih)