Perasaan Almas Jelang Sidang Gugatan Rp 204 T: Senang, Nambah Ilmu

Perasaan Almas Jelang Sidang Gugatan Rp 204 T: Senang, Nambah Ilmu

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 10:48 WIB
Almas Tsaqibbirru RE A saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengikuti sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Kamis (30/11/2023).
Almas Tsaqibbirru RE A di Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengikuti sidang perdana gugatan Rp 204 triliun, Kamis (30/11/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibbirru RE A datang ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk mengikuti sidang perdana gugatan Rp 204 triliun hari ini. Diketahui gugatan itu ditujukan kepada Almas dan Gibran Rakabuming Raka.

Almas mengungkapkan perasaannya jelang sidang gugatan yang diajukan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan) itu.

Kepada wartawan, Almas mengaku gugatan ini bisa menambah ilmunya selaku mahasiswa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya," kata Almas, Kamis (30/11/2023).

ADVERTISEMENT

Dia pun menanggapi santai gugatan senilai Rp 204,8 triliun. "Nilai Rp 204 triliun itu saya kira, nanti saya cari dulu sampai tua," ujarnya berseloroh.

Pantauan detikJateng, pihak tergugat, Almas datang ke PN Solo pukul 09.20 WIB dengan naik ojek online. Dia datang dengan pakaian nyentrik, mengenakan setelan jas warna biru, dasi, dan berkacamata. Kepada awak media, Almas mengatakan senang saja menghadapi gugatan ini.

Dalam gugatan yang dilayangkan kepadanya, Almas diduga mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).

Selain itu, KPU RI selaku tergugat lainnya, menunjuk kuasa hukumnya untuk menghadiri gugatan tersebut. Pihak KPU diwakili oleh Kantor Hukum Muhammad Rullyandi dan Rekan.

Salah satu tim kuasa hukum KPU RI, Endik Wahyudi mengatakan, dalam materi gugatan itu, KPU disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pada prinsipnya KPU sebagai pelaksana undang-undang (UU), apa yang sudah diputuskan atau menjadi UU akan dilaksanakan KPU. Terkait gugatan ini, kita sebagai instansi yang tunduk pada UU, dan menghargai gugatan dari masyarakat, kami datang," kata Endik.

Duduk Perkara

Sidang gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang jadi penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru RE A, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan ini diajukan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan).

Gugatan ini diajukan awal November lalu. Dasar gugatan itu karena Ariyono mengaku hak politiknya terganggu dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, Almas selaku tergugat satu dan Gibran selaku tergugat dua.

Dalam kasus itu, Almas diduga karena mencatut Universitas Negeri Surakarta yang disingkat UNS. Bukan UNSA yang merupakan kampus Almas.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11).

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika, hal itu ada kecacatan hukum.

"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Alasan Gugat Rp 204 T

Kemudian Adhika menjelaskan alasan gugatan juga ditujukan ke Gibran. Dia beralasan karena gugatan ke MK soal syarat usia capres-cawapres dinilai memuluskan langkah Gibran maju menjadi Cawapres.

"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya.

Pihaknya pun berpendapat para tergugat selayaknya mengganti rugi tiap warga negara sebesar Rp 1 juta. Sehingga total ganti rugi dikalikan jumlah pemilih mencapai Rp 204.807.222.000.000 atau Rp 204 triliun.




(rih/apl)


Hide Ads