Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T, Gibran Diwakili Tim Kuasa Hukum

Sidang Perdana Gugatan Rp 204 T, Gibran Diwakili Tim Kuasa Hukum

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 30 Nov 2023 12:08 WIB
Suasana sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, di PN Solo, Kamis (30/11/2023).
Suasana sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, di PN Solo, Kamis (30/11/2023). (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo - Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini. Almas tampak hadir langsung sedangkan Gibran dan KPU diwakili oleh tim kuasa hukum.

Pantauan detikJateng, Kamis (30/11/2023), sidang dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt ini dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Aryanto dan Hakim Anggota Agus Darwanta serta Hasanur.

Pihak tergugat, Almas Tsaqibbirru hadir didampingi kuasa hukumnya, pihak Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI diwakili tim kuasa hukumnya. Sementara pihak penggugat, Ariyono Lestari, hadir didampingi kuasa hukumnya. Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB dengan pemeriksa perkara dan dilanjutkan untuk mediasi.

Suasana sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, di PN Solo, Kamis (30/11/2023).Suasana sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan pihak tergugat Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, di PN Solo, Kamis (30/11/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Sidang Perdana

Pengadilan Negeri (PN) Solo menggelar sidang perdana gugatan Rp 204 triliun kepada Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka hari ini. Diketahui gugatan itu diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan).

Pantauan detikJateng, pihak tergugat, Almas datang ke PN Solo pukul 09.20 WIB dengan naik ojek online. Dia datang dengan pakaian nyentrik, mengenakan setelan jas warna biru, dasi, dan berkacamata. Kepada awak media, Almas mengatakan senang saja menghadapi gugatan ini.

"Saya mengajukan gugatan tujuannya untuk ilmu, sekarang saya digugat konteksnya masih dalam ilmu. Justru saya senang, ini menambah wawasan dan ilmu saya," kata Almas, Kamis (30/11).

Dalam gugatan yang dilayangkan kepadanya, Almas diduga mengaku sebagai mahasiswa Universitas Negeri Surakarta dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Dalam konteks ini, penggugat menilai kampus tersebut merujuk pada UNS. Sementara Almas merupakan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA).

Almas enggan menanggapi hal tersebut karena masuk dalam materi gugatan. Namun dia menanggapi santai gugatan senilai Rp 204,8 triliun.

"Nilai Rp 204 triliun itu saya kira, nanti saya cari dulu sampai tua," ujarnya berseloroh.

Selain itu, KPU RI selaku tergugat lainnya, menunjuk kuasa hukumnya untuk menghadiri gugatan tersebut. Pihak KPU diwakili oleh Kantor Hukum Muhammad Rullyandi dan Rekan.

Salah satu tim kuasa hukum KPU RI, Endik Wahyudi, mengatakan dalam materi gugatan itu, KPU disebut melakukan perbuatan melawan hukum.

"Pada prinsipnya KPU sebagai pelaksana undang-undang (UU), apa yang sudah diputuskan atau menjadi UU akan dilaksanakan KPU. Terkait gugatan ini, kita sebagai instansi yang tunduk pada UU, dan menghargai gugatan dari masyarakat, kami datang," kata Endik.

Duduk Perkara

Sidang gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) yang jadi penggugat batas usia capres-cawapres, Almas Tsaqibbirru RE A, dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan ini diajukan oleh alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan).

Gugatan ini diajukan awal November lalu. Dasar gugatan itu karena Ariyono mengaku hak politiknya terganggu dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Dalam gugatan itu, Almas selaku tergugat satu dan Gibran selaku tergugat dua.

Dalam kasus itu, Almas diduga karena mencatut Universitas Negeri Surakarta yang disingkat UNS. Bukan UNSA yang merupakan kampus Almas.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata kuasa hukum Ariyono, Andhika Dian Prasetyo, saat ditemui awak media di PN Solo, Senin (13/11).

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika, hal itu ada kecacatan hukum.

"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Alasan Gugat Rp 204 T

Kemudian Adhika menjelaskan alasan gugatan juga ditujukan ke Gibran. Dia beralasan karena gugatan ke MK soal syarat usia capres-cawapres dinilai memuluskan langkah Gibran maju menjadi Cawapres.

"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya.

Pihaknya pun berpendapat para tergugat selayaknya mengganti rugi tiap warga negara sebesar Rp 1 juta. Sehingga total ganti rugi dikalikan jumlah pemilih mencapai Rp 204.807.222.000.000 atau Rp 204 triliun.


(rih/sip)


Hide Ads