
Kuasa Hukum Gibran Minta Mediasi Gugatan Rp 204 T Tak Berlarut-larut
Kuasa hukum Gibran mengatakan jika proses tetap dilanjutkan ke persidangan sebaiknya mediasi tidak perlu berlarut-larut lantaran bisa mengganggu proses Pemilu.
Kuasa hukum Gibran mengatakan jika proses tetap dilanjutkan ke persidangan sebaiknya mediasi tidak perlu berlarut-larut lantaran bisa mengganggu proses Pemilu.
Sidang mediasi perkara nomor 283/Pdt.G/2023/Skt di PN Solo yang melibatkan Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI ditunda 2 pekan.
Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI digelar. Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya.
Almas Tsaqibbirru RE.A, dan Gibran Rakabuming Raka dibayangi gugatan senilai Rp 204 triliun buntut putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.
Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka digugat membayar ganti rugi Rp 204 triliun. Sidang pertama akan digelar 30 November 2023 di PN Solo.
Gugatan terhadap Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming itu didaftarkan di PN Solo. Pengadilan telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal sidang.
Almas dan Gibran digugat Rp 204 triliun terkait uji materi tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres yang telah diputus Mahkamah Konstitusi.
Gibran dan Almas diminta mengganti 204 juta warga Indonesia masing-masing Rp 1 juta. Nantinya, nilai akan diberikan sebagai anggaran pendidikan.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi terkait gugatan Rp204 triliun yang diajukan oleh Ariyono Lestari, alumnus UNS.
Gibran menekankan, dirinya takkan menuntut balik orang yang menggugatnya, dan akan mengikuti setiap proses hukum yang ada.