
Almas Curhat Gibran Tak Ucapkan Terima Kasih Usai Menangi Gugatan MK
Almas menegaskan, dia mengajukan gugatan ke MK yang meloloskan Gibran tujuannya untuk ilmu dan menambah wawasan.
Almas menegaskan, dia mengajukan gugatan ke MK yang meloloskan Gibran tujuannya untuk ilmu dan menambah wawasan.
Sidang mediasi perkara nomor 283/Pdt.G/2023/Skt di PN Solo yang melibatkan Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI ditunda 2 pekan.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka absen dalam sidang perdana gugatan Rp 204 triliun di PN Solo. Gibran diwakili oleh kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan.
Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini.
Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak, dalam sidang perdana gugatan Rp 204 triliun dengan tergugat Almas Tsaqibbirru, Gibran Rakabuming, dan KPU.
Sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo hari ini.
Almas Tsaqibbirru mengungkapkan perasaannya jelang sidang gugatan Rp 204 triliun itu. Begini kata Almas.
Almas Tsaqibbirru RE.A, dan Gibran Rakabuming Raka dibayangi gugatan senilai Rp 204 triliun buntut putusan MK soal syarat usia capres-cawapres.
Almas Tsaqibbirru RE A dan Gibran Rakabuming Raka digugat membayar ganti rugi Rp 204 triliun. Sidang pertama akan digelar 30 November 2023 di PN Solo.
Almas dan Gibran digugat Rp 204 triliun terkait uji materi tentang batas usia minimal Capres dan Cawapres yang telah diputus Mahkamah Konstitusi.