
Pungutan Rp 150 Ribu Wisman di Bali Baru 40%
Pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara belum maksimal. Karena, ternyata baru 40% traveler yang terjaring oleh kebijakan itu.
Pungutan Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara belum maksimal. Karena, ternyata baru 40% traveler yang terjaring oleh kebijakan itu.
Wisatawan mancanegara yang memasuki Bali telah dikenai pungutan USD 10 atau Rp 150 ribu. Mereka tak terlalu mempermasalahkan pungutan tersebut.
Pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu atau USD 10 mulai diberlakukan di Bali. Dana pungutan sudah terkumpul sebesar Rp 2,13 miliar.
Sandiaga meminta agar menyikapi soal pajak wisata di Bali berpotensi membuat turis asing beralih berlibur ke Thailand penuh kehati-hatian.
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mendorong agar pembayaran pungutan turis asing Rp 150 ribu dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali.
Dispar Provinsi Bali bakal melakukan harmonisasi antara pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing dengan retribusi masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP).
Dispar Bali mengeklaim proses pembayaran pungutan bagi turis asing ke Bali hanya membutuhkan waktu selama 23 detik dan tidak akan menimbulkan antrean.
Pemprov Bali resmi memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu pada 14 Februari 2024 atau saat perayaan Hari Valentine.
Ini tata cara pembayaran pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing ke Bali yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023.
Pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing ke Bali akan segera disosialisasikan. Beberapa minggu dan bulan ke depan, Kemenparekraf bakal menyusun kegiatan.