Gubernur Bali Wayan Koster menyebut tata cara pembayaran pungutan bagi turis asing diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Di mana telah diatur kewajiban bagi turis asing berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat.
"Pertama, dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang. Kedua, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negaranya," kata Koster dalam acara The Weekly Briefing with Sandi Uno, Senin malam (4/9/2023).
Ketiga, sambung Koster, pembayaran wajib dilakukan secara non tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat, akses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebab sebelumnya BRI telah menangani pembayaran visa on arrival di Bandara Ngurah Rai Bali.
Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan Bali dengan alur turis asing asing masuk ke sistem Love Bali, dan melakukan pengisian data serta pembayaran pungutan turis asing.
"Wisatawan bisa melihat metode pembayaran yang akan digunakan seperti transfer untuk virtual account atau QRIS. Apabila posisinya berhasil maka Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar atau notifikasi bukti pembayaran digital," ujar Gubernur asal Buleleng, Bali, ini.
Keenam, apabila melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali maka, turis asing asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran konter BRI yang berada di wilayah Bandara Bali atau Pelabuhan Benoa.
Ketujuh, turis asing diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara Bali dan Pelabuhan Benoa.
Kedelapan, bukti pembayaran akan dipindai atau di scan melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
"Kesembilan, barang hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing dapat tetap melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran ke tempat-tempat akomodasi pariwisata," pungkas Koster.
(nor/nor)