Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Mulai Diterapkan pada Hari Valentine 2024

Denpasar

Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Mulai Diterapkan pada Hari Valentine 2024

Ni Made Maheswari Anindya Putri - detikBali
Senin, 25 Sep 2023 21:09 WIB
Media Gathering Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jl. Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, Senin (25/9/2023). (Ni Made Maheswari Anindya Putri/detikBali)
Foto: Media Gathering Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jl. Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, Senin (25/9/2023). (Ni Made Maheswari Anindya Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu pada 14 Februari 2024 atau saat perayaan Hari Valentine. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun.

Tjok mengatakan Bali selalu memilih hari baik untuk menentukan sesuatu. "Kalau di Bali kan selalu mencari hari yang baik, dipilihlah hari terbaik pada bulan Februari," ujarnya saat Media Gathering Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jl. Letjen S. Parman, Renon, Denpasar, Bali, Senin (25/9/2023).

Tjok menyebut stakeholder pariwisata dan tim kelompok ahli (pokli) menyatakan Februari adalah bulan dimulainya proses bisnis. Sehingga, pemberlakuan pungutan yang sebelumnya diusulkan pada Juli 2024 dibatalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang di awal kami mengusulkan di bulan Juli, tapi teman-teman stakeholder dan Pokli menyatakan proses bisnis mulai dari Februari dan sudah ada tanda tangan," ungkapnya.

Selain itu, mengenai pengontrolan wisatawan yang masuk ke Bali baik secara langsung maupun tidak, melalui jalur darat atau udara tetap akan dipantau secara ketat.

ADVERTISEMENT

"Kalau misal dia lewat darat dan tidak bisa menunjukkan QR Code pembayaran, nanti akan tetap disampaikan mengenai peraturan pemungutan biaya ini," tutur Tjok.

Tata Cara Pembayaran Pungutan Rp 150 Ribu

Tata cara pembayaran pungutan bagi turis asing diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Di mana telah diatur kewajiban bagi turis asing berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat.

Berikut tata cara pembayaran pungutan:

  1. Dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang
  2. Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negaranya
  3. Pembayaran wajib dilakukan secara non tunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
  4. Akses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebab sebelumnya BRI telah menangani pembayaran visa on arrival di Bandara Ngurah Rai Bali.
  5. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan Bali dengan alur turis asing asing masuk ke sistem Love Bali, dan melakukan pengisian data serta pembayaran pungutan turis asing.
  6. Apabila melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali maka, turis asing asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran konter BRI yang berada di wilayah Bandara Bali atau Pelabuhan Benoa.
  7. Turis asing diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara Bali dan Pelabuhan Benoa.
  8. Bukti pembayaran akan dipindai atau di scan melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
  9. Barang hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing dapat tetap melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran ke tempat-tempat akomodasi pariwisata



(nor/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads