Dispar Klaim Proses Pembayaran Pungutan Turis Hanya Butuh 23 Detik

Denpasar

Dispar Klaim Proses Pembayaran Pungutan Turis Hanya Butuh 23 Detik

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 25 Sep 2023 21:31 WIB
Deputi Bidang Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini dan Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun ketika ditemui di kantor Dispar Bali, Jalan Letjen S.Parman Renon, Denpasar, Bali, Senin (25/9/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun ketika ditemui di kantor Dispar Bali, Jalan Letjen S.Parman Renon, Denpasar, Bali, Senin (25/9/2023). (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Denpasar -

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mengeklaim proses pembayaran pungutan bagi turis asing ke Bali hanya membutuhkan waktu selama 23 detik. Proses pembayaran pungutan tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.

Selain itu, dapat melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.

"Sudah kami hitung ketika pembayaran melalui BRI di konter, dan hitungannya hanya 23 detik," ujar Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin sore (25/9/2023) di kantor Dispar Provinsi Bali, Jalan Letjen S.Parman Renon, Denpasar, Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tjok menyebut uji coba pembayaran pungutan telah dilakukan Dispar beberapa waktu lalu dengan memilih jam-jam sibuk di Bandara. Dispar akan menyarankan turis asing sejak tiba di Bali untuk melakukan pembayaran secara nontunai agar dana pungutan bersifat transparan dan terukur.

Selain itu, untuk di Bandara, Dispar bakal menyediakan sebanyak lima konter pembayaran. "Kalau memang dirasakan pada saat peak season kurang lima konter itu, (maka) kami tambahkan. Kami siapkan personel dari BRI dan dari Dispar berada di auto gate scanner," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Dengan cara tersebut diharapkan ke depannya transaksi pungutan turis asing menjadi nyaman dan aman. "Jadi, tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean (di konter pembayaran). Itu maksudnya," tegas Tjok.

Sebelumnya, pungutan turis asing ke Bali Rp 150 ribu akan diterapkan mulai 14 Februari 2024. Pungutan tersebut dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.

Pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Tujuan diberlakukan pungutan turis asing untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, hingga kearifan lokal masyarakat Bali.




(nor/dpw)

Hide Ads