
Dewan Rekomendasikan Perubahan Raperda Pungutan Wisatawan Asing Jadi Perda
DPRD Bali merekomendasikan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk dijadikan Perda.
DPRD Bali merekomendasikan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing untuk dijadikan Perda.
Pemprov Bali rencanakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pungutan wisatawan asing. Kerja sama dengan pihak lain akan diatur melalui pergub.
DPRD Bali menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster agar bekerja sama dengan pengusaha lokal di Bali terkait pungutan wisatawan asing (PWA).
Turis-turis yang belum membayar Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar US$ 10 (setara Rp 160 ribuan) akan dilarang liburan di Bali.
Pemprov Bali dan DPRD sepakat merevisi Perda Pungutan Wisatawan Asing. Wisatawan yang belum bayar tidak boleh berlibur ke Bali. Sosialisasi terus dilakukan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjokorda Bagus Pemayun menuturkan penerapan pungutan turis asing masih perlu disempurnakan. Menargetkan Rp 250 miliar tahun depan.
DPRD Bali menilai target pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan wisatawan asing dalam Rancangan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 250 miliar terlalu rendah.
Pungutan sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 untuk turis asing di Bali akan mulai dikutip melalui hotel.
Menteri Sandiaga Uno menanggapi wacana sanksi bagi turis asing yang tak membayar pungutan di Bali. Sosialisasi dan penegakan hukum jadi kunci utama.
Pemprov Bali rencanakan sanksi bagi turis asing yang tak bayar pungutan Rp 150 ribu. Pembahasan akan diajukan ke DPRD tahun depan untuk efektivitas penerapan.