Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mendorong agar pembayaran pungutan turis asing Rp 150 ribu dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya antrean di Bandara Ngurah Rai, Bali.
"Kami mengimbau pungutan wisatawan dibayar melalui website kami. Supaya tidak menimbulkan kemacetan di bandara. Jadi, diselesaikan dulu sebelum mereka berangkat ke Bali," ucap Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dispar Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini saat dihubungi detikBali, Senin (1/1/2024).
Adapun, bank yang ditunjuk untuk menampung pungutan turis asing tersebut adalah BPD Bali. Sebab, BPD merupakan Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indah menjelaskan simulasi pembayaran pungutan turis rencananya dilakukan bulan ini. Terkait teknis simulasi, Dispar hingga kini masih menunggu informasi.
"Karena ini baru awal, jadi harus disiapkan secara pasti agar tidak menimbulkan keributan yang justru merusak reputasi Bali sebagai daerah tujuan pariwisata," ujarnya.
Indah mengungkapkan Dispar Bali telah melakukan persiapan dan sosialisasi secara internal. Puluhan pegawai Dispar juga mendapatkan pelatihan berbahasa Inggris selama dua minggu agar bisa memberikan penjelasan dan sosialisasi yang baik kepada turis soal pungutan.
"Mulai 14 Februari 2024 akan ada petugas Dispar yang bertugas, tetapi untuk kapan dan teknisnya belum pasti. Tugasnya lebih kepada menanyakan dan memastikan wisatawan apakah sudah membayar pungutan," jelasnya.
Untuk mendukung kelancaran pungutan tersebut, Dispar juga mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar RI di luar negeri serta perwakilan negara asing. Tujuannya, agar mereka dapat turut menyosialisasikan pungutan tersebut.
Menurut Indah, respons dari mereka cukup positif dan rata-rata berkeinginan untuk dapat membantu sosialisasi. Pungutan turis ini diharapkan memberi kontribusi dalam rangka perlindungan alam dan kelestarian budaya. Sebab, alam dan budaya merupakan modal utama utama pariwisata Bali selama ini.
"Kami berharap pungutan wisatawan asing ini dapat diterima oleh wisatawan dan kemudian mereka juga ikut berkontribusi menyumbang untuk pelestarian alam dan budaya. Prioritasnya adalah untuk penanganan sampah," tandas Indah.
Untuk diketahui, pungutan turis akan berlaku pada 14 Februari 2024. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pungutan turis asing Rp 150 ribu dibayarkan satu kali selama berwisata di Bali. Proses pembayaran menggunakan e-payment atau pembayaran elektronik.
(hsa/dpw)