Pungutan Rp 150 Ribu untuk Turis Asing ke Bali Segera Disosialisasikan

Pungutan Rp 150 Ribu untuk Turis Asing ke Bali Segera Disosialisasikan

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 04 Sep 2023 19:55 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara The Weekly Briefing with Sandi Uno yang digelar online, Senin (4/9/2023) malam. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Foto: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno dan Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara The Weekly Briefing with Sandi Uno yang digelar online, Senin (4/9/2023) malam. (Ni Made Lastri Karsiani Putri-detikBali)
Denpasar -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menyebut pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing ke Bali akan segera disosialisasikan. Ia mengaku akan membantu sosialisasi dan all out menjaga narasi soal tujuan pungutan tersebut.

Sandiaga langsung menunjuk Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun soal sosialisasi pungutan tersebut.

"Tentunya, kami akan secara all out menjaga narasi bahwa pariwisata di Bali akan menuju ke pariwisata berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan," ujar Sandiaga dalam acara The Weekly Briefing with Sandi Uno, Senin malam (4/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga menerangkan beberapa minggu dan bulan ke depan, Kemenparekraf bakal menyusun beberapa kegiatan untuk sosialisasi soal pungutan bagi turis asing.

"Sehingga, maksud dan tujuan yang sangat baik ini bisa diterima dan menjadi salah satu landasan kita untuk meningkatkan pariwisata di Bali," kata Sandiaga.

ADVERTISEMENT

Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan pungutan tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi turis asing dalam rangka pembangunan di Bali.

"Tentu, yang pertama adalah melindungi dan memajukan kebudayaan Bali. Meliputi, adat, tradisi, budaya dan kearifan lokal untuk menjaga aura Bali," kata Koster yang juga hadir secara online.

Kemudian, melalui pungutan tersebut, kata Koster, akan bertujuan untuk melindungi alam Bali agar bersih, indah, lestari dan berkelanjutan. Lalu, menjaga tata kelola pariwisata Bali yang berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat serta menciptakan kebersihan, kesejukan, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali.

Koster juga mengatakan tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan layanan promosi kepariwisataan Bali yang komprehensif dan terintegrasi.

"Kemudian memberikan pelayanan kebencanaan, serta mendukung pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana transportasi publik yang berkualitas. Itulah poin-poin yang diatur dalam Peraturan Gubernur tentang pungutan wisatawan asing," sebut Koster.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads