
Dispar Dorong Pungutan Turis Asing Rp 150 Ribu Dibayar Sebelum ke Bali
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mendorong agar pembayaran pungutan turis asing Rp 150 ribu dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali.
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali mendorong agar pembayaran pungutan turis asing Rp 150 ribu dilakukan sebelum mereka berangkat ke Bali.
Pemprov Bali resmi memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu pada 14 Februari 2024 atau saat perayaan Hari Valentine.
Ini tata cara pembayaran pungutan Rp 150 ribu untuk turis asing ke Bali yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023.