Pungutan sebesar Rp 150 ribu bagi turis asing yang datang ke Bali bakal difokuskan dalam hal menuntaskan persoalan sampah di Bali.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan hal tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
"Karena memang seringkali wisatawan (mengatakan) masih ada isu-isu sampah di Bali. Sehingga, kita coba sekarang fokus dulu (menyelesaikan permasalahan sampah) untuk penggunaan dana awal," ujar Tjok Pemayun di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Jalan Letjen S. Parman Renon, Denpasar, Bali, Senin sore (25/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan pungutan yang didapatkan nantinya bakal dimasukkan ke kas daerah yang dikelola oleh BPKAD Provinsi Bali.
Dasar hukum dalam penerapan pungutan tersebut, salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Harmonisasi 2 Jenis Pungutan
Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali bakal melakukan harmonisasi antara pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing dengan retribusi masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP) di Nusa Penida, Klungkung.
Seperti diketahui, turis asing yang diving dan snorkeling di Nusa Penida dikenakan retribusi Rp 100 ribu. Maka, turis asing bisa dobel kena retribusi.
"Nanti kami akan coba mengharmonisasikan kembali dengan undang-undang yang baru. Sehingga, kesannya tidak ada terlalu berlebihan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun dalam acara Media Gathering Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali bagi Wisatawan Asing, Senin sore (25/9/2023).
Konsep Pungutan Berbeda
Tjok mengakui dua jenis pungutan itu berbeda, sehingga turis asing bakal mengeluarkan biaya tambahan.
"Tapi, konsepnya memang beda karena di sana ada KKP jadi, uang dana itu dikembalikan ke konservasi di sana," tuturnya.
Tjok memaparkan pungutan turis asing Rp 150 ribu diperuntukkan untuk perlindungan adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.
Lalu, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali. Pungutan itu juga demi peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali.
"Kami di Undang-Undang Nomor 15 (Tahun 2023 tentang Provinsi Bali) untuk menjaga Bali secara penuh karena memang kami ingin mengajak wisatawan juga menjaga Bali," sebutnya.
Berlaku 14 Februari 2024
Pemprov Bali resmi memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu pada 14 Februari 2024. Tjok mengatakan Bali selalu memilih hari baik untuk menentukan sesuatu.
"Kalau di Bali kan selalu mencari hari yang baik, dipilihlah hari terbaik pada bulan Februari," ujarnya.
Tjok menyebut stakeholder pariwisata dan tim kelompok ahli (pokli) menyatakan Februari adalah bulan dimulainya proses bisnis. Sehingga, pemberlakuan pungutan yang sebelumnya diusulkan pada Juli 2024 dibatalkan.
"Memang di awal kami mengusulkan di bulan Juli, tapi teman-teman stakeholder dan pokli menyatakan proses bisnis mulai dari Februari dan sudah ada tanda tangan," ungkapnya.
Semua Jalur Masuk Dikontrol Ketat
Selain itu, mengenai pengontrolan wisatawan yang masuk ke Bali baik secara langsung maupun tidak, melalui jalur darat atau udara tetap akan dipantau secara ketat.
"Kalau misal dia lewat darat dan tidak bisa menunjukkan QR Code pembayaran, nanti akan tetap disampaikan mengenai peraturan pemungutan biaya ini," tutur Tjok.
Hanya Butuh 23 Detik
Dispar mengeklaim proses pembayaran pungutan bagi turis asing ke Bali hanya membutuhkan waktu selama 23 detik. Proses pembayaran pungutan tersebut dilakukan melalui sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Selain itu, dapat melakukan pembayaran secara nontunai di tempat pembayaran atau konter Bank Rakyat Indonesia yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, dan Pelabuhan Benoa.
"Sudah kami hitung ketika pembayaran melalui BRI di konter, dan hitungannya hanya 23 detik," ujar Tjok Pemayun.
Tjok menyebut uji coba pembayaran pungutan telah dilakukan Dispar beberapa waktu lalu dengan memilih jam-jam sibuk di bandara. Dispar akan menyarankan turis asing sejak tiba di Bali untuk melakukan pembayaran secara nontunai agar dana pungutan bersifat transparan dan terukur.
Ada 5 Konter Pembayaran
Selain itu, untuk di bandara, Dispar bakal menyediakan sebanyak lima konter pembayaran. "Kalau memang dirasakan pada saat peak season kurang lima konter itu, (maka) kami tambahkan. Kami siapkan personel dari BRI dan dari Dispar berada di auto gate scanner," ucapnya.
Dengan cara tersebut diharapkan ke depannya transaksi pungutan turis asing menjadi nyaman dan aman. "Jadi, tidak ada alasan bahwa itu menjadi tambahan antrean (di konter pembayaran). Itu maksudnya," tegas Tjok.
Tata Cara Pembayaran Pungutan Rp 150 Ribu
Tata cara pembayaran pungutan bagi turis asing diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Di mana telah diatur kewajiban bagi turis asing berwisata ke Bali melalui udara, laut, dan darat.
Berikut tata cara pembayaran pungutan:
1. Dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu per orang.
2. Pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah negaranya.
3. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai atau cashless melalui sarana pembayaran elektronik.
4. Akses pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Bali, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebab sebelumnya BRI telah menangani pembayaran visa on arrival di Bandara Ngurah Rai Bali.
5. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan Bali dengan alur turis asing asing masuk ke sistem Love Bali, dan melakukan pengisian data serta pembayaran pungutan turis asing.
6. Apabila melakukan pembayaran melalui sistem Love Bali maka, turis asing asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran konter BRI yang berada di wilayah Bandara Bali atau Pelabuhan Benoa.
7. Turis asing diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara Bali dan Pelabuhan Benoa.
8. Bukti pembayaran akan dipindai atau di scan melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
9. Bila terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing dapat tetap melakukan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran ke tempat-tempat akomodasi pariwisata
(hsa/gsp)