Pungutan Wisman Dimulai, Dana yang Terkumpul Tembus Rp 2 Miliar

Pungutan Wisman Dimulai, Dana yang Terkumpul Tembus Rp 2 Miliar

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 14 Feb 2024 08:16 WIB
Sosialisasi pungutan USD 10 kepada turis asing di Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (14/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Sosialisasi pungutan USD 10 kepada turis asing di Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (14/2/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Pungutan wisatawan asing sebesar Rp 150 ribu atau USD 10 mulai diberlakukan di terminal kedatangan internasional Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (14/2/2024). Sejak diberlakukan pada 7 Februari lalu, dana pungutan dari wisatawan asing sudah terkumpul sebesar Rp 2,13 miliar.

"Sampai hari ini sudah ada 14.200 orang wisman yang bayar. Terkumpul Rp 2 miliar lebih dan masuk ke rekening BPD Bali ," kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun di Bandara Internasional Ngurah Rai, Rabu (14/2/2024).

Bagus Pemayun mengatakan angka tersebut akan terus bertambah seiring kedatangan turis asing di Bali. Semua wisatawan asing itu membayar lewat aplikasi Love Bali dari negaranya atau melalui agen perjalanan wisata di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu semua pembayaran online atau lewat aplikasi Love Bali. Karena memang kami prioritaskan untuk membayar secara online atau cashless (tunai)," kata Bagus Pemayun.

Meski sudah diberlakukan dan terkumpul Rp 2 miliar lebih, Bagus Pemayun mengatakan tidak ada target tertentu dari dana pungutan itu. Semua dana yang terkumpul akan digunakan untuk pengelolaan sampah dan pelestarian alam agar pariwisata di Bali dapat berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

"Peruntukannya, ya budaya dan alam. Nah, untuk penerimaan awal ini, memang untuk pengelolaan sampah," jelas Bagus Pemayun.

Pantauan detikBali, ada tujuh petugas dari Dinas Pariwisata Bali, yang menghampiri para turis asing memeriksa pembayaran pungutan di aplikasi Love Bali dengan alat pemindai. Ada juga petugas yang mensosialisasikan pungutan itu kepada turis asing yang belum membayar.

Untuk diketahui, ada kategori orang asing yang dikecualikan dalam pungutan tersebut. Di antaranya pemegang visa KITAS, KITAP, Golden Visa, pelajar, delegasi resmi kenegaraan, dan orang asing dalam rangka penyatuan keluarga.

Selain kategori tersebut, semua turis asing wajib membayar pungutan. Termasuk turis asing anak.




(nor/nor)

Hide Ads