
Koster Targetkan Pungutan Turis Asing 2025 Capai Rp 360 Miliar
Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan pungutan turis asing mencapai Rp 360 miliar hingga akhir 2025, untuk mendukung pelestarian budaya dan infrastruktur.
Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan pungutan turis asing mencapai Rp 360 miliar hingga akhir 2025, untuk mendukung pelestarian budaya dan infrastruktur.
Pemprov Bali rencanakan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pungutan wisatawan asing. Kerja sama dengan pihak lain akan diatur melalui pergub.
DPRD Bali menyarankan Gubernur Bali Wayan Koster agar bekerja sama dengan pengusaha lokal di Bali terkait pungutan wisatawan asing (PWA).
Pungutan wisatawan asing (PWA) masih belum maksimal. Pemerintah Provinsi Bali terus mencari cara untuk menggenjotnya, salah satunya dengan menawarkan komisi 3%.
Dinas Pariwisata Bali mencatat pungutan turis asing mencapai Rp 24,27 miliar hingga awal Februari 2025. Inovasi dan saluran pembayaran baru disiapkan.
Dinas Pariwisata Bali mencatat pungutan turis asing mencapai Rp 24,27 miliar pada awal 2025. Ini rinciannya.
Ombudsman Bali menilai pungutan turis asing belum efektif. Diharapkan penerapan 2025 lebih baik untuk manfaat pelestarian budaya dan penanganan sampah.
DPRD Bali minta Pemprov revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang pungutan wisatawan asing. Revisi akan dibahas awal 2025, fokus pada upah petugas pungut.
Pemprov Bali dan DPRD sepakat merevisi Perda Pungutan Wisatawan Asing. Wisatawan yang belum bayar tidak boleh berlibur ke Bali. Sosialisasi terus dilakukan.
Pemprov Bali dan DPRD akan merevisi Perda tentang pungutan wisatawan asing. Rencana ini mencakup upah bagi petugas pungut untuk meningkatkan sistem.