
Bos Kenpark Surabaya Dituntut 3 Bulan Penjara di Kasus Perosotan Ambrol
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Kejaksaan memberi penjelasan permintaan restorative justice terdakwa kasus perosotan ambrol tak dipenuhi. Sebab jaksa mempertimbangkan rasa keadilan korban.
Hakim mengingatkan agar para terdakwa selalu hadir dalam persidangan kasus perosotan ambrol. Sebab selama proses persidangan, mereka tak dilakukan penhanan.
Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa didakwa dengan UU perlindungan konsumen.
Kasus perosotan Kenpark ambrol segera masuk meja pengadilan. Sidang perdana kasus Kenpark akan berlangsung pekan depan, 5 Desember 2022.
Tersangka dan 17 korban kasus perosotan Kenpark yang ambrol ramai-ramai minta restorative justice. Ini agar kasus tak berlanjut ke persidangan.
Belasan korban perosotan Kenpark ambrol berdamai dengan tersangka dan mengajukan Restorative Justice. Pakar hukum menegaskan, langkah RJ tidak bisa diterapkan.
Kasus ambrolnya persosotan Kenjeran Water Park akan memasuki persidangan.Namun 17 korban dan tersangka pemilik tempat wisata memutuskan untuk berdamai.
Kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park akan segera disidangkan. Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah menerima berkas perkara kasus ini.
Bos Kenpark mengaku sudah mengeluarkan Rp 600 juta untuk mengobati korban persotan ambrol. Meski demikian, hal itu tak bisa bikin dia lolos dari jerat pidana.