Bos Kenpark Surabaya Dituntut 3 Bulan Penjara di Kasus Perosotan Ambrol

Bos Kenpark Surabaya Dituntut 3 Bulan Penjara di Kasus Perosotan Ambrol

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 27 Mar 2023 20:31 WIB
Tiga terdakwa prosotan ambrol di Kenjeran Water Park Surabaya
Tiga terdakwa prosotan ambrol di Kenjeran Water Park Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Perkara ambrolnya Kenjeran Water Park Surabaya kembali bergulir. Dalam sidang kali ini 3 terdakwa menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho.

Ketiga terdakwa itu adalah Pemilik Kenjeran Water Park Soetiadji Yudho serta Subandi dan Paul Stepen Tedjianto selaku manajemen. Ketiganya dituntut hukuman 3 bulan penjara oleh Herlambang.

"Memohon kepada ketua majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana kepada 3 selama 3 bulan penjara dengan perintah para terdakwa agar ditahan," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan di Ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (27/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herlambang menegaskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurutnya, ketiganya dinilai lalai hingga mengakibatkan 17 orang terluka.

"Hal yang meringankan, terdakwa tidak berbelit, berterus terang, korban memaafkan dan berdamai, hingga tanggungjawab secara materiil kepada korban. Hal yang memberatkan menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Mendengar hal itu, salah satu terdakwa Soetiadji mengaku bakal mengajukan pledoi. Hal itu akan dia disampaikan pada sidang yang akan berlangsung pekan depan.

"Minta waktu 1 minggu mengajukan pledoi, yang mulia," tutur Soetiadji selaku Bos Kenjeran Water Park itu kepada Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya.

Bos Waterpark dan 2 manajemen itu dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU KUHP. Mereka dinilai lalai dan mengakibatkan orang lain terluka.

Sebelumnya, Kenjeran Water Park ambrol dan membuat sejumlah pengunjung luka-luka. Seluruh korbam langsung dievakuasi dan ditangani lebih lanjut ke RSU Dr. Soetomo dan Soewandhi, Surabaya.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads