Berkas perkara ambrolnya persotoan Kenjeran Water Park (Kenpark) telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Artinya, kasus ini siap untuk disidangkan.
Humas PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata menjelaskan, berkas sudah masuk dan diregistrasikan.
"Sudah didaftarkan," kata Agung kepada detikJatim, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, bakal ada 3 hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara Kenpark. Mereka terdiri dari 1 ketua majelis hakim dan 2 hakim anggota.
"Majelisnya Taufan M, Suswanti, dan Djuanto," ujarnya.
Sementara, data yang diperoleh detikJatim dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, sidang itu bakal digelar di Ruang Tirta. Sesuai jadwal, bakal berlangsung pada Senin, 5 Desember 2022 dengan JPU Uwais Deffa.
"Pekan depan (sidang perdana)," tutup Agung.
Sebelumnya para korban Kenpark sempat mendatangi Kejari Perak. Mereka telah memaafkan manajemen Kenpark dan meminta kejaksaan agar menerapkan Restorative Justice (RJ). Namun, keingingan tersebut agaknya mentah seiring dengan bergulirnya kasus ini ke pengadilan.
(fat/dte)