Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Hakim mengingatkan agar ketiga terdakwa selalu hadir. Karena jika tidak maka, ketiganya bisa ditahan.
Sebab selama proses persidangan ketiga terdakwa tak dilakukan penahanan. Ketiga terdakwa yakni Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik.
"Karena tidak dilakukan penahanan, maka kalau tidak hadir sekali saja, majelis hakim bisa melakukan penetapan penahanan untuk mempercepat proses persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Taufan Mandala usai sidang di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang perdana tersebut tampak ketiga terdakwa hadir. Mereka dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Uwais Deffa.
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, belasan orang jatuh dari seluncuran kolam renang di Kenjeran Park atau Kenpark Surabaya. Perosotan ini ambrol hingga menyebabkan 16 korban luka.
Insiden ini terjadi Sabtu 7 Mei 2022 pada 13.45 WIB. Para korban saat itu sedang menikmati liburan di kolam renang Kenpark Surabaya.
Belasan korban tersebut kemudian dievakuasi ke RSU dr Soetomo dan RSUD dr Soewandhie. Satu di antara korban dilaporkan patah tulang dan akan menjalani operasi.
(abq/iwd)