
Bos Kenpark Surabaya Dituntut 3 Bulan Penjara di Kasus Perosotan Ambrol
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Kejaksaan memberi penjelasan permintaan restorative justice terdakwa kasus perosotan ambrol tak dipenuhi. Sebab jaksa mempertimbangkan rasa keadilan korban.
Hakim mengingatkan agar para terdakwa selalu hadir dalam persidangan kasus perosotan ambrol. Sebab selama proses persidangan, mereka tak dilakukan penhanan.
Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa didakwa dengan UU perlindungan konsumen.
Bos Kenpark mengaku sudah mengeluarkan Rp 600 juta untuk mengobati korban persotan ambrol. Meski demikian, hal itu tak bisa bikin dia lolos dari jerat pidana.
Pakar Hukum Unair, I Wayan Titib Sulaksana menilai gelar perkara ulang Bos Kenpark sangat memungkinkan.Meski begitu, pengelola Kenpark tetap bisa dipidana.
Pakar hukum pidana, I Wayan Titip menyebut polisi sudah tepat menetapkan bos Kenpark sebagai tersangka. Perosotan ambrol merupakan tanggung jawab bos Kenpark.
Pakar hukum pidana Unair, I Wayan Titib buka suara soal 3 tersangka perosotan ambrol Kenpark yang tak ditahan. Ia menilai hal itu memang kewenangan penyidik.
Bos Kenpark Soetiadji Yudho dan 2 pegawainya ditetapkan jaditersangka. Mereka dijerat UU Konsumen dan terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Bos Kenpark menyebut insiden perosotan ambrol belum pernah terjadi sebelumnya. Dia menilai, ada kelalaian pengunjung saat insiden itu, sebab perosotan overload.