Sidang Perosotan Kenpark Ambrol, 3 Terdakwa Didakwa UU Perlindungan Konsumen

Sidang Perosotan Kenpark Ambrol, 3 Terdakwa Didakwa UU Perlindungan Konsumen

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 05 Des 2022 18:31 WIB
Tiga terdakwa saat mnejalani sidang perdana kasus perosotan ambrol di PN Surabaya
Tiga terdakwa saat mnejalani sidang perdana kasus perosotan ambrol di PN Surabaya (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang beragenda dakwaan tersebut.

Ketiga terdakwa yakni Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik. Sidang digelar di ruang Cakra dan dipimpin hakim Taufan Mandala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa menyebut 2 terdakwa yakni Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, tidak membuat kebijakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua terdakwa juga tak melakukan perawatan berkala.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kedua terdakwa juga tak melakukan pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Akibatnya terjadi penumpukan dan mengakibatkan perosotan ambrol.

"Pada Sabtu (7/5) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang," kata Uwais saat membacakan surat dakwaan, Senin (5/12/2022).

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian membeberkan tugas dari ketiga terdakwa dalam pengelolaan Kenpark. Jaksa menyebut secara aturan kerja, Subandi merupakan pihak keamanan yang membantu membuat laporan kepada terdakwa Paul.

"Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada di kawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho," papar Uwais.

"Serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan," tandas Uwais.

Jaksa lantas mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, perosotan kolam renang Kenjeran Water Park Surabaya atau Kenpark ambrol. Sebanyak belasan pengunjung dikabarkan terluka. Ambrolnya perosotan ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads