
Bos Kenpark Surabaya Dituntut 3 Bulan Penjara di Kasus Perosotan Ambrol
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Kasus perosotan Kenpark ambrol segera masuk meja pengadilan. Sidang perdana kasus Kenpark akan berlangsung pekan depan, 5 Desember 2022.
Tersangka dan 17 korban kasus perosotan Kenpark yang ambrol ramai-ramai minta restorative justice. Ini agar kasus tak berlanjut ke persidangan.
Belasan korban perosotan Kenpark ambrol berdamai dengan tersangka dan mengajukan Restorative Justice. Pakar hukum menegaskan, langkah RJ tidak bisa diterapkan.
Kasus ambrolnya persosotan Kenjeran Water Park akan memasuki persidangan.Namun 17 korban dan tersangka pemilik tempat wisata memutuskan untuk berdamai.
Kasus ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park akan segera disidangkan. Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah menerima berkas perkara kasus ini.
Pakar hukum pidana, I Wayan Titip menyebut polisi sudah tepat menetapkan bos Kenpark sebagai tersangka. Perosotan ambrol merupakan tanggung jawab bos Kenpark.
Bos Kenpark menyebut insiden perosotan ambrol belum pernah terjadi sebelumnya. Dia menilai, ada kelalaian pengunjung saat insiden itu, sebab perosotan overload.
Bos Kenjeran Water Park (Kenpark) Soetiadji Yudho masih tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus perosotan ambrol. Ia ingin ada gelar perkara ulang.
Pemilik Kenjeran Water Park Surabaya yang amrbol mengaku telah menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan korban senilai total Rp 600 juta.