Bos Kenjeran Water Park (Kenpark) Surabaya Soetiadji Yudho mengaku telah mengeluarkan uang Rp 600 juta lebih untuk membiayai pengobatan korban perosotan ambrol. Hal itu menjadi salah satu alasan polisi tidak menahannya meski Soetiadji berstatus sebagai tersangka. Meski membayar ganti rugi, pakar hukum menilai bahwa bos Kenpark tetap tidak akan bisa lolos dari jerat pidana.
Pakar Hukum Pidana Unair, I Wayan Titip Sulaksana menegaskan, pidana bagi Soetidji tidak serta merta luntur begitu saja. Meskipun bos Kenpark itu mengobati 17 korban perosotan ambrol, hal itu tak berkaitan dengan hukum pidana.
"Tidak bisa, itu (biaya) adalah kompensasi kerugian perdatanya," tegas Wayan kepada detikJatim. Selasa (30/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan menyebut, penggantian ganti rugi itu hanya bisa jadi pertimbangan aparat hukum untuk memperingan pidana. Namun, tidak bisa menghapuskan pidana.
"Sekalipun itu sudah dibayar atau diselesaikan, tapi unsur melawan hukum pidananya nggak dihapus," imbuhnya.
Soal permintaan Soetiadji yang ingin menghadirkan produsen wahana water park, White Water asal Kanada, di pengadilan, Wayan tak mempermasalahkannya. Namun, jaksa juga harus memanggil saksi yang memberatkan saat sidang nanti.
"Terserah dia (Soetiadji), itu kan (hak) terdakwa, kalau jaksa kan bisa panggil paksa, tapi itu kan saksi yang meringankan terdakwa, silakan cari sendiri. Kalau yang memberatkan, itu adalah kewajiban JPU, silakan mau ambil saksi dari pabriknya, tekakno dewe tapi yo bandanono dewe (datangkan sendiri tapi ya biayai sendiri)," tuturnya.
(dte/dte)