Kasintel Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana mengatakan kandasnya permohonan restirative justice karena demi rasa keadilan para korban.
"Itu hanya baru Pra RJ, bukan dibatalkan. Karena, prosesnya membutuhkan persetujuan dari pimpinan," kata Putu usai sidang dakwaan di Ruang Cakra, PN Surabaya. Senin (5/12/2022).
"Nah, pertimbangan kami tidak kami ajukan ke RJ karena keadilan masyarakat. Makannya, kami ajukan ke persidangan, meski sudah mengajukan perdamaian dari 3 tersangka," imbuhnya.
Putu memastikan pasal yang didakwakan adalah kombinasi 3 lapis. Di antaranya tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain celaka dan UU Konsumen.
"Dari 3 pasal ini, jaksa dan penasihat hukum mengajukan eksepsi dan ditunda tanggal 12 Desember 2022," tuturnya.
Sementara itu, Syahid, penasihat hukum terdakwa Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park mengatakan pihaknya masih mempelajari lebih lanjut dakwaan tersebut.
Ia menyatakan posisi kliennya, khususnya Subandi adalah karyawan baru yang ditarik menjadi manajer operasional. "Keberatan kami mungkin sekitar itu lah nanti," kata Syahid.
Syahid kemudian memberikan tanggapan terkait pesan hakim yang mengancam akan menahan para terdakwa jika tak hadir dalam sidang. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan hakim.
"Itu kewenangan majelis, tapi tetap kami upayakan agar tetap tidak menahan," tandas Syahid.
Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (5/12). Tiga terdakwa dihadirkan dalam sidang beragenda dakwaan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, perosotan kolam renang Kenjeran Water Park Surabaya atau Kenpark ambrol. Sebanyak belasan pengunjung dikabarkan terluka. Ambrolnya perosotan ini terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022.
(abq/iwd)