
Bos Kenpark Surabaya Dituntut 3 Bulan Penjara di Kasus Perosotan Ambrol
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Bos Kenjeran Waterpark Surabaya dituntut 3 bulan penjara atas kasus ambrolnya perosotan hingga menyebabkan belasan orang terluka.
Kejaksaan memberi penjelasan permintaan restorative justice terdakwa kasus perosotan ambrol tak dipenuhi. Sebab jaksa mempertimbangkan rasa keadilan korban.
Hakim mengingatkan agar para terdakwa selalu hadir dalam persidangan kasus perosotan ambrol. Sebab selama proses persidangan, mereka tak dilakukan penhanan.
Sidang perdana kasus ambrolnya Kenjeran Water Park (Kenpark) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Tiga terdakwa didakwa dengan UU perlindungan konsumen.