Pakar Hukum Dukung Polisi Tetapkan Bos Kenpark Sebagai Tersangka

Pakar Hukum Dukung Polisi Tetapkan Bos Kenpark Sebagai Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 17:05 WIB
Perosotan Kenpark Kenjeran Ambrol
Foto: Praditya Fauzi Rahman
Surabaya -

Pakar hukum pidana, I Wayang Titib Sulaksana buka suara terkait keputusan polisi menetapkan tiga tersangka dari pihak Kenpark terkait kasus perosotan ambrol. Menurutnya, langkah polisi sudah tepat.

Ketiga tersangka yakni Manajer Operasional berinisial SB dan General Manager berinisial PS, dan terakhir bos Kenpark, Soetiadji Yudho. Meski demikian, Soetiadji mengaku kecewa dengan penetapan dirinya. Ia mengaku tak terlibat dalam operasional secara langsung.

Wayan menyebut, argumentasi Soetiadji itu tidak tepat. Di mata hukum, Kenpark adalah perusahaan berbadan hukum yang di dalamnya terdapat perosotan ambrol itu. Secara struktur perusahaan, Soetiadji adalah yang paling bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak bisa, kan (Kenjeran Water Park) bentuk badan hukumnya PT, berarti yang bertanggung jawab direktur, berdasarkan UU PT, yang bertanggung jawab ya direkturnya, jangan kemudian dilaksanakan (dilimpahkan) pada pelaksananya," tegas Wayan kepada detikJatim, Senin (29/8/2022).

Wayan pun juga mematahkan statement Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (DPP-ARKI), Taufik A. Wumu. Saat itu, Taufik menyebut para pengusaha dan investor tak bisa dipidana perihal insiden serupa. Bahkan, menyebut hal itu juga tersirat dalam regulasi atau kebijakan dari Kemenparekraf RI.

ADVERTISEMENT

Wayan menegaskan, UU RI adalah hukum yang sudah baku dan tertinggi di Indonesia. Sementara, peraturan dari Kemenparekraf RI tidak demikian.

"Lebih tinggi mana UU dengan kemenparekraf? lebih tinggi UU kan. Jadi, tidak bisa kebijakan menteri bisa mengalahkan UU, teori hukum apa yang dipakai? ndak bisa," tegas Wayan.

"Makannya, unsur ke hati-hatian ini harus selalu dikedepankan, karena itu dipakai orang banyak, masa UU posisinya lebih rendah, kalau begitu ya bubar RI ini," lanjutnya.

Wayang juga menilai ketiga tersangka sudah tepat dikenakan UU Perlindungan Konsumen. Sebab UU tersebut merupakan peraturan yang bersifat khusus atau lex specialis.

"Kembali pada UU perlindungan konsumen, kalau itu ada pasal yang sanksinya lebih berat bisa dipakai, itu lex specialis," tuturnya.

Sebagai informasi, sebanyak 17 pengunjung menjadi korban perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) ambrol setinggi 8 meter. Insiden itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Polisi menetapkan 3 orang tersangka karena dinilai bertanggug jawab atas peristiwa tersebut. Mereka adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan Soetiadji Yudho selaku pemilik Kenpark.




(abq/dte)


Hide Ads