Polisi menetapkan bos Kenjeran Water Park (Kenpark) Soetiadji Yudho dan 2 pegawainya yakni SB dan PS dalam kasus perosotan ambrol. Meski demikian, polisi tak menahannya karena dinilai kooperatif.
Kasatr Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, dalam kasus perosotan ambrol, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 UU Kitab Hukum Pidana (KUHP).
Adapun ancaman hukumannya yakni 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta atau maksimal 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menambahkan, saat ini berkas perkara kasus perosotan ambrol masih dalam proses melengkapi sebelum diserahkan ke kejaksaan. Menurutnya, ketiga berkas tersangka dijadikan satu.
"Belum (P21), karena berkas kami jadikan 1 nih, tidak kami split satu-satu tersangka, kami menunggu semua lengkap baru kami kirim," kata Arief, Senin (29/8/2022).
Terpisah, bos Kenpark, Soetiadji Yudho mengaku tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, musibah perosotan ambrol tak hanya membawa kerugian kepada korban, tapi juga pihaknya.
"Jelas saya nggak terima, saya nggak melakukan apa-apa kok bisa dikenakan tindak pidana," ujarnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian untuk menggelar ulang proses penyidikan. Termasuk, mendatangkan produsen alat yang ia pesan tersebut.
"Saya sudah minta untuk digelar ulang waktu diperiksa secara tertulis dan meminta mendatangkan yang memproduksi alat water park itu langsung," tandas Soetiadji.
Sebagai informasi, belasan orang menjadi korban perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) ambrol setinggi 8 meter. Insiden itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022.
Polisi menetapkan 3 orang tersangka karena dinilai bertanggug jawab atas peristiwa tersebut. Mereka adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan Soetiadji Yudho selaku pemilik Kenpark.
(abq/dte)