Pakar Hukum Buka Suara soal 3 Tersangka Perosotan Kenpark Ambrol Tak Ditahan

Pakar Hukum Buka Suara soal 3 Tersangka Perosotan Kenpark Ambrol Tak Ditahan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 29 Agu 2022 16:02 WIB
Perosotan Kenpark ambrol
Perosotan Kenpark ambrol pada Sabtu, 7 Mei 2022 (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden ambrolnya prosotan Kenjeran Water Park Surabaya (Kenpark). Salah satunya pemilik Kenpark, Soetiadji Yudho.

Namun, polisi tak melakukan penahanan dengan alasan kooperatif dan telah bertanggungjawab. Termasuk, membiayai perawatan dan pengobatan 17 korban.

Meski tak ditahan, Soetiadji menyayangkan penetapan tersangka terhadap dirinya. Soetiadji pun meminta gelar perkara ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Hukum Pidana Unair Surabaya, I Wayan Titib Sulaksana buka suara terkait status tersangka dan tak ditahannya Soetiadji. Menurutnya, tak ditahannya Soetiadji merupakan kewenangan penyidik.

"Karena (ancaman hukuman) di bawah 5 tahun, kewenangan menahan atau tidak itu ada pada penyidik, karena ada unsur subjektif dan objektif," kata Wayan saat dikonfirmasi detikJatim. Senin (29/8/2022).

ADVERTISEMENT

Wayan menjelaskan, dalam teori hukum pidana, memang hal tersebut tidak disebutkan. Namun, penahanan atau tidak merupakan kewenangan prerogatif penyidik.

"Jadi, kembali lagi, ditahan atau tidak ditahan, itu hak prerogatif dari penyidik, secara teoritis memang sanksi pidananya kurang dari 5 tahun," ujarnya.

Wayan kemudian memberi contoh dalam kasus serupa, yakni dalam kejadian laka lantas. Dalam insiden laka lantas, pengemudi yang lalai bisa saja dikenakan Pasal 359 KUHP atau lebih berat bila menyebabkan korbannya meninggal dunia.

"Sama dengan laka lantas, mas, nabrak luka-luka, apalagi mati, kena 359 dan ditahan, tapi kalau luka-luka atau cacat nggak, kalau itu masih di bawah 5 tahun, mungkin 4 tahunan," tuturnya.

Meski begitu, ia menyatakan hal itu masih melalui sejumlah tahapan atau proses hukum selanjutnya. Termasuk saat sidang dan putusan dari hakim di PN Surabaya.

"Tapi, itu (keputusan vonis pidana) kan di ranah pengadilan kan," tandas Wayan.

Sebagai informasi, sebanyak 17 pengunjung menjadi korban perosotan Kenjeran Water Park (Kenpark) ambrol setinggi 8 meter. Insiden itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022.

Polisi menetapkan 3 orang tersangka karena dinilai bertanggug jawab atas peristiwa tersebut. Mereka adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS dan Soetiadji Yudho selaku pemilik Kenpark.




(abq/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads