
Shinta Dituntut 5 Tahun Bui gegara Jadi Mucikari Threesome di Mojokerto
Shinta Zuwita Sari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Shinta Zuwita Sari dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terlibat dalam praktik prostitusi threesome. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Shinta Zuwita Sari, warga Mojokerto, diadili atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pasalnya iamenjadi muncikari layanan threesome.
Arik Kristanto (37) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan karena memperdagangkan burung dilindungi.
Kades Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) dituntut 3 tahun penjara. JPU menilai terdakwa terbukti menipu korban hingga rugi Rp 865 juta.
Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. JPU pun akan mengajukan banding.
Pedagang sempol ayam yang membegal payudara wanita Mojokerto divonis 2 tahun penjara. Ia sempat babak belur dihajar massa saat ketahuan melakukan aksinya.
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) menjadi pesakitan gara-gara nekat menambang galian C tanpa izin. Ia didakwa 2 pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun bui.
Miyabi LC asal Mojokerto divonis 6 tahun penjara gegara menjajakan paket hemat sabu. Miyabi mengaku akan mengajukan banding.
Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) mengajukan pembelaan setelah dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 1 miliar. LC asal Mojokerto ini membantah mengedarkan sabu.
Anugrah Setia Budi dituntut 2 tahun 4 bulan penjara karena membegal payudara. Jaksa menilai perbuatannya menyebabkan korban trauma.