Shinta Diadili di PN Mojokerto gegara Jadi Muncikari Layanan Threesome

Shinta Diadili di PN Mojokerto gegara Jadi Muncikari Layanan Threesome

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 24 Jul 2025 18:16 WIB
Shinta usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto
Shinta usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Shinta Zuwita Sari (31), terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang, warga Desa Gedeg Mojokerto didakwa melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Shinta menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Dalam sidang yang dipimpin Ivonne Tiurma Rismauli ini, dakwaan untuk Shinta dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto, Yulia Putri Antoningtyas.

"Terhadap terdakwa (Shinta), kami terapkan dakwaan alternatif dengan 4 pasal," kata Kasipidum Kejari Kota Mojokerto Anton Zulkarnain kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaitu Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 296 KUHP, serta Pasal 506 KUHP.

ADVERTISEMENT

Anton menuturkan, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook Wisata Upluk2 Surabaya. Begitu seorang pria yang mencari 2 wanita untuk main bertiga (threesome) membuat postingan di grup ini pada 6 Maret 2025, terdakwa langsung merespons.

Shinta langsung menghubungi pria hidung belang yang belakang diketahui bernama Agus Bahrul tersebut. Selanjutnya, terdakwa mengajak temannya, Ida Otovia alias Cindy. Ia pun bersedia dengan imbalan Rp 300.000.

Hari itu pula, Shinta dan Agus menyepakati tarif kencan threesome 2 wanita lawan 1 pria Rp 1 juta. Rinciannya Rp500.000 untuk Shinta, Rp 300.000 untuk Cindy, serta Rp200.000 keuntungan Shinta dari menjual Cindy.

"Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu," terangnya.

Shinta, Cindy dan Agus akhirnya bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB. Agus membayar sewa kamar nomor 3B Rp 260.000.

Di dalam kamar ini lah, Shinta, Cindy dan Agus main bertiga. Setelah Agus puas, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar ini sekitar pukul 13.10 WIB. Ketiganya pun tak berkutik.

"Saat itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1 juta, ponsel milik terdakwa, serta seprei dan handuk milik homestay," jelas Anton.

Anggota tim penasihat hukum Shinta, Iqbal Roy Askohar Putra menjelaskan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena kliennya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Menurutnya, Shinta membenarkan semua isi dakwaan yang dibacakan jaksa.

"Selanjutkan sidang akan dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Kami akan lakukan upaya hukum sebaik mungkin dan seadil mungkin bagi terdakwa," tandasnya.




(abq/abq)


Hide Ads