Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, Wawan Sudarmanto (45) dituntut 3 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menipu warga Mojokerto hingga korban rugi Rp 865 juta.
Tuntutan terhadap Wawan dibacakan JPU Angga Rizky Bagaskoro di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 12.21 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Terdakwa mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum. Dalam tuntutannya, Angga menilai Wawan terbukti melakukan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa kami tuntut 3 tahun penjara. Karena kerugian korban banyak dan belum kembali," terang Angga kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Senin (23/9/2024).
Wawan langsung merespons tuntutan JPU Kejari Kota Mojokerto. Ia meminta majelis hakim meringankan hukumannya. Sebab ia menjadi tulang punggung keluarga, menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini berawal saat Wawan meminjam uang secara bertahap dari temannya, Amien Udin, warga Jalan Mulyosari II, Kelurahan/Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Lambat laun nilai pinjamannya sejak 1 Januari 2020 sampai 18 Maret 2022 mencapai Rp 865 juta.
Kades Sumberteguh dua periode tersebut menyerahkan 4 sertifikat tanah dan 2 mobil beserta STNK kepada Amien sebagai jaminan. Tersangka mengklaim sertifikat tanah, serta mobil Toyota Fortuner nopol S 1787 YZ dan Honda Brio nopol L 1184 X itu miliknya.
Padahal, 4 sertifikat tanah dan dua mobil tersebut milik orang lain. Bahkan, BPKB dua mobil itu berada di perusahaan leasing. Sekitar 2 pekan setelahnya, Wawan meminta kedua mobil tersebut. Terdakwa berdalih menyewa 2 mobil itu dari korban Rp 4 juta/bulan untuk mobilitas istrinya merias pengantin.
Namun, Wawan tidak pernah membayar uang sewa. Ia juga tidak mengembalikan 2 mobil itu kepada korban. Berikutnya, tersangka meminta 4 sertifikat tanah dari korban. Kali ini, tersangka berdalih akan menggunakan keempat sertifikat tanah untuk meminjam uang di bank.
Tersangka menjanjikan pinjaman dari bank akan diserahkan kepada korban. Namun, tersangka tidak memasukkan 4 sertifikat tanah itu ke bank. Ia justru mengembalikan keempat sertifikat kepada pemiliknya, Bianto.
Kesal ditipu oleh Wawan, Amien melaporkannya ke Polres Mojokerto Kota pada 1 Maret 2023. Setelah mengantongi cukup bukti, tim dari Unit Tipidum dan Resmob meringkus tersangka pada Kamis (16/5) sekitar pukul 04.45 WIB.
Tersangka ditangkap di rumahnya, Dusun Pateguhan, Desa Sumberteguh, Kudu, Jombang. Kepada polisi, Wawan mengakui sebagian uang korban ia gunakan untuk pencalonan dirinya sebagai kepala desa.
(abq/iwd)