Jual Beli 40 Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Dihukum 1 Tahun Bui

Jual Beli 40 Burung Dilindungi, Warga Mojokerto Dihukum 1 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 30 Okt 2024 17:44 WIB
Arik Kristanto menjalani sidang vonis
Arik Kristanto menjalani sidang vonis di Pengadilan negeri Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Arik Kristanto (37) divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan karena memperdagangkan burung dilindungi. Dari warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto ini, petugas menyita 39 ekor burung cica daun besar dan 1 ekor burung cica daun Sumatera.

Sidang pembacaan vonis terhadap Arik dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi. Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto ini, terdakwa divonis 1 tahun penjara.

"Vonis sesuai tuntutan kami, yaitu 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Arik terbukti melakukan tindak pidana pasal 40 ayat (2) junto pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya junto Peraturan Menteri LHK nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU pada Selasa (22/10). Saat itu, Arik dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. "Terdakwa menerima, jaksa juga menerima," jelas Ari.

ADVERTISEMENT

Tim dari Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek rumah Arik di Desa Ngingasrembyong pada Rabu (26/6) sekitar pukul 15.00 WIB. Hasilnya, polisi menyita barang bukti 39 ekor burung cica daun besar dan 1 ekor burung cica daun Sumatera. Kedua jenis burung tersebut tergolong satwa dilindungi.

Arik mengaku membeli 40 burung tersebut dari Heri, warga Mojokerto dengan harga bervariasi tergantung jenis kelamin, warna, serta kondisi burung. Rincinannya, topeng leher hitam Rp 440.000, paruh putih Rp 150.000 dan paruh hitam Rp 240.000.

Terdakwa menjual satwa liar dilindungi itu dengan mengirim pesan WhatsApp ke para pelanggannya. Harga jualnya topeng leher hitam Rp 480.000, paruh putih Rp 170.000, serta paruh hitam Rp 260-280 ribu/ekor. Sehingga Arik mendapatkan keuntungan Rp 20-40 ribu/ekor.




(abq/iwd)


Hide Ads