Pembelaan Miyabi LC Mojokerto yang Dituntut 7 Tahun Bui gegara Edarkan Sabu

Pembelaan Miyabi LC Mojokerto yang Dituntut 7 Tahun Bui gegara Edarkan Sabu

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 03 Jun 2024 21:33 WIB
Miyabi saat menjalani sidang
Mya Pertiwi alias Miyabi saat menjalani sidang (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) mengajukan pembelaan setelah dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Lady Companion (LC) asal Mojokerto ini membantah mengedarkan sabu.

Sidang pledoi Miyabi dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 17.10 WIB. Janda anak satu asal Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto ini menyampaikan pembelaan didampingi penasihat hukumnya.

"Sebenarnya dia (Miyabi) tidak jual sabu, tapi pemakai sendiri," kata Penasihat Hukum Miyabi, Puryadi kepada wartawan di lokasi, Senin (3/6/2024).

Ketika ditangkap polisi di pinggir jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.15 WIB, lanjut Puryadi, kliennya memang membawa 1 paket hemat sabu yang dikemas plastik klip. Hanya saja, 1 paket hemat sabu itu disiapkan untuk pria yang biasa karaoke dengan Miyabi.

"Karena teman lama, teman baik, disiapkan 1 klip sabu. Karena biasa di karaoke nyanyi bersama. Kebetulan pembeli tak datang. Sebenarnya tidak menjual," jelasnya.

Oleh sebab itu, tambah Puryadi, pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU yang menuntut Miyabi dipidana 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Karena pemandu karaoke itu berstatus janda anak 1 sehingga menjadi tulang punggung keluarga.

"Tuntutan itu berat karena dia tulang punggung keluarga, janda anak satu, dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," tandasnya.

Miyabi diringkus tim dari Satreskoba Polres Mojokerto di pinggir jalan Dusun Ketok pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, terdakwa menunggu pembeli bernama Fandi yang hingga kini buron.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 paket hemat sabu yang dikemas plastik klip, 1 ponsel pintar, serta sepeda motor Honda BeAT warna hijau putih nopol S 6319 PS milik Miyabi. Polisi lantas menggeledah kamar kos terdakwa di Dusun Ketok.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 10 paket hemat sabu dan 1 bendel plastik klip dari kamar kos tersebut. Berat total 11 paket hemat sabu milik Miyabi hanya 0,88 gram.

Sehari sebelum dibekuk polisi, Jumat (24/11), Miyabi membeli 2 gram sabu dari seorang pria bernama Rudi, warga Ngoro, Mojokerto. Narkotika golongan I seharga Rp 850 ribu/gram itu dikirim kepada Miyabi dengan sistem ranjau.


(abq/iwd)


Hide Ads