Shinta Muncikari Threesome di Mojokerto 'Pikir-pikir', Pengacara Kaget

Shinta Muncikari Threesome di Mojokerto 'Pikir-pikir', Pengacara Kaget

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 24 Okt 2025 09:45 WIB
Shinta, terdakwa muncikari threesome di Mojokerto yang menyatakan pikir-pikir usai divonis 3 tahun penjara.
Shinta, terdakwa muncikari threesome di Mojokerto yang menyatakan pikir-pikir usai divonis 3 tahun penjara. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Shinta Zuwita Sari (31) divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta karena terbukti menjadi muncikari layanan main bertiga (threesome) 2 wanita vs 1 pria. Bukannya lega usai menerima vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU, warga Desa/Kecamatan Gedeg, Mojokerto ini justru menyatakan pikir-pikir.

Sidang pembacaan vonis untuk Shinta digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang itu berlangsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli, serta hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely.

Shinta mengikuti sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Begitu pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yulia Putri Antoningtiyas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Shinta terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan merekrut seseorang dan memberi bayaran atau manfaat walaupun mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan," kata Ivonne saat membacakan vonis terhadap Shinta, Kamis (23/10/2025).

ADVERTISEMENT

Vonis terhadap Shinta diambil majelis hakim setelah menimbang berbagai fakta dalam persidangan. Termasuk keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.

Keadaan yang memberatkan meliputi perbuatan Shinta meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas TPPO. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberi kesempatan kepada Shinta berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Ketua majelis hakim mengingatkan vonisnya paling ringan sesuai ketentuan UU 21/2007.

Selain itu, vonisnya juga lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni selama 5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan yang dibacakan Kamis 2 Oktober lalu.

Namun, Shinta menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Begitu pula dengan JPU Yulia. Sehingga perkara ini belum inkrah sebab kedua pihak mempunyai waktu 7 hari untuk memilih banding atau menerima putusan.

"Karena saya kan sama-sama kerja dengan ceweknya, sama-sama open BO, tidak bersalah," ujar Shinta menjawab alasannya belum bersedia menerima vonis majelis hakim.

Penasihat Hukum Shinta, Roidatul Qilmiah atau Mia pun kaget kliennya menyatakan pikir-pikir. Pihaknya telah memberi saran kepada Shinta agar menerima vonis itu sebab itu adalah vonis paling ringan. Namun, pikir-pikir menjadi hak dari kliennya yang harus dihormati.

"Ancaman pindana pasal ini minimal 3 tahun, vonis sudah paling ringan, juga turun 2 tahun 2 bulan dari tuntutan, tapi namanya orang pasti ingin lebih ringan lagi. Nanti akan kami diskusikan lagi dengan klien kami. Kalau dia menerima, kami juga menerima," jelasnya.

Sebelumnya, Shinta mencari konsumen melalui grup Facebook Wisata Upluk2 Surabaya. Begitu seorang pria yang mencari 2 wanita untuk main bertiga membuat postingan di grup ini pada 6 Maret 2025, terdakwa langsung merespons.

Shinta langsung menghubungi pria hidung belang yang belakang diketahui bernama Agus Bahrul tersebut. Selanjutnya, terdakwa mengajak temannya, Ida Otovia alias Cindy. Ida pun bersedia dengan imbalan Rp300.000.

Hari itu pula, Shinta dan Agus menyepakati tarif kencan threesome 2 wanita lawan 1 pria Rp 1 juta. Rinciannya Rp500.000 untuk Shinta, Rp300.000 untuk Cindy, serta Rp200.000 keuntungan Shinta dari menjual Cindy.

Shinta, Cindy dan Agus akhirnya bertemu di Homestay Nala, Jalan Empunala 295, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada 7 Maret 2025 sekitar pukul 12.45 WIB. Agus membayar sewa kamar nomor 3B Rp260.000.

Di dalam kamar ini lah, Shinta, Cindy dan Agus main bertiga. Setelah Agus puas, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek kamar ini sekitar pukul 13.10 WIB. Ketiganya pun tak berkutik.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 1 juta, ponsel milik Shinta, serta seprei dan handuk milik Homestay Nala.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads