Miyabi LC di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Edarkan Sabu

Miyabi LC di Mojokerto Divonis 6 Tahun Penjara gegara Edarkan Sabu

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 10 Jun 2024 13:30 WIB
Miyabi LC Mojokerto divonis penjara 6 tahun usai menjajakan sabu
Miyabi LC Mojokerto divonis penjara 6 tahun usai menjajakan sabu (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Mya Pertiwi Sari alias Miyabi (28) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mengedarkan sabu. Lady Companion (LC) asal Mojokerto ini merasa keberatan sehingga akan mengajukan banding.

Vonis untuk Miyabi dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB. Perempuan kepala keluarga yang memiliki satu orang anak asal Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto ini menjalani sidang didampingi penasihat hukumnya.

Dalam putusannya, Jenny menyatakan Miyabi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terbukti membeli dan menjual narkotika golongan I jenis sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," terangnya ketika membacakan vonis, Senin (10/6/2024).

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto pada Senin (27/5). Saat itu, JPU menuntut Miyabi dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

Keluar dari ruang sidang, Miyabi menyatakan keberatannya divonis 6 tahun penjara. Ia berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Banding, harapannya (divonis) 2 tahun penjara," ujarnya sambil berlalu ke ruang tahanan PN Mojokerto.

Penasihat Hukum Miyabi, Puryadi akan lebih dulu menemui kliennya di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Jika kliennya ingin mengajukan banding, dia bakal mengajukannya. Sebab banding menjadi hak Miyabi selaku terdakwa dalam perkara ini.

"Dia (Miyabi) merasa keberatan karena vonis 5 tahun lebih. Kami sebagai kuasanya menuruti saja. Akan kami pelajari celah-celahnya dulu," jelasnya.

Puryadi berharap, upaya banding bisa meringankan hukuman bagi Miyabi. Sebab kliennya menjadi tulang punggung keluarga. Anaknya kini diasuh orang tuanya di Surabaya. Selain itu, terdakwa juga sebatas ingin memberi sabu secara cuma-cuma kepada temannya saat ditangkap polisi.

"Saat ditangkap itu dia cuma ingin ngasih temannya. Karena teman lama tidak bertemu, teman pelanggan karaoke," tandasnya.

Merespons vonis tersebut, JPU Sri Widayati menyatakan pikir-pikir. Pihaknya mempunyai waktu 7 hari untuk mengajukan banding atau menerima vonis.

"Kalau terdakwa terima, ya kami juga terima. Kalau terdakwa banding, kami pasti juga banding," tandasnya.

Sebelumnya, Miyabi diringkus tim dari Satreskoba Polres Mojokerto di pinggir jalan Dusun Ketok pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 21.15 WIB. Saat itu, terdakwa menunggu pembeli bernama Fandi yang hingga kini buron.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti 1 paket hemat sabu yang dikemas plastik klip, 1 ponsel pintar, serta sepeda motor Honda BeAT warna hijau putih nopol S 6319 PS milik Miyabi. Polisi lantas menggeledah kamar kos terdakwa di Dusun Ketok.

Hasilnya, polisi kembali menemukan 10 paket hemat sabu dan 1 bendel plastik klip dari kamar kos tersebut. Berat total 11 paket hemat sabu milik Miyabi hanya 0,88 gram.

Sehari sebelum dibekuk polisi, Jumat (24/11), Miyabi membeli 2 gram sabu dari seorang pria bernama Rudi, warga Ngoro, Mojokerto. Narkotika golongan I seharga Rp 850 ribu/gram itu dikirim kepada Miyabi dengan sistem ranjau.




(hil/dte)


Hide Ads