Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah Rp 75 Juta Hanya Divonis 1,5 Tahun Bui

Oknum PNS Jombang Tipu Pembeli Tanah Rp 75 Juta Hanya Divonis 1,5 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 29 Agu 2024 02:01 WIB
Oknum PNS Pemkab Jombang pelaku penipuan
Oknum PNS Pemkab Jombang pelaku penipuan (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Oknum PNS Pemkab Jombang Dodi Erianto (43) hanya divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Mojokerto karena terbukti menipu pembeli tanah Rp 75 juta. Jaksa penuntut umum (JPU) pun akan mengajukan banding.

Sidang vonis terhadap Dodi digelar siang tadi di ruangan Cakra, PN Mojokerto. Oknum PNS warga Perumahan Japan Raya, Desa Japan, Sooko, Mojokerto ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan kami 2 tahun 4 bulan penjara," terang JPU Ari Budiarti kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis majelis hakim PN Mojokerto jauh di bawah tuntutan JPU. Oleh sebab itu, Ari berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

"Insyaallah kami akan melakukan upaya hukum banding," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dodi menjadi makelar tanah milik Mayuni Sofyan Hadi di Desa Sadartengah, Mojoanyar, Mojokerto. Yaitu tanah seluas 1.488 meter persegi dan 1.484 meter persegi. Oknum PNS Pemkab Jombang ini akhirnya menemukan pembeli.

Yaitu Trimudi (48), warga Desa Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo. Tri berencana membeli 2 bidang tanah tersebut untuk dijual kembali dalam bentuk kavlingan. Dodi pun menunjukkan fotocopy sertifikat kedua bidang tanah tersebut kepada Tri.

Setelah mengecek lokasi tanah, terdakwa dan korban menyepakati harga 2 bidang tanah tersebut Rp 500 juta. Dari sini lah, Dodi melancarkan aksi tipu-tipunya. Terdakwa meminta korban membayar uang muka Rp 100 juta. Padahal, pemilik tanah menghendaki pembayaran kontan tanpa uang muka.

Saat korban ingin bertemu pemilik tanah selalu dihalangi Dodi dengan alasan pemilik tanah sedang merawat istrinya yang sakit. Tanpa menaruh curiga, Tri mentransfer uang muka Rp 75 juta ke rekening Dodi pada November 2021.

Selanjutnya, Dodi menyerahkan kuitansi palsu kepada korban seolah-olah uang muka sudah diterima Mayuni, sang pemilik tanah. Korban akhirnya melaporkan Dodi ke Polres Mojokerto karena enggan mengembalikan uangnya.

Hanya saja, selama persidangan Dodi tidak ditahan. Padahal oknum PNS ini sempat ditahan pada tahap penyidikan. JPU beralasan, terdakwa mengalami serangan stroke hingga tak sadarkan diri di Lapas Kelas IIB Mojokerto sekitar 4 hari pasca tahap 2.

Kala itu, Dodi dievakuasi ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Sehingga terdakwa sempat diopname sekitar 2 pekan. Setelahnya, JPU melakukan pembantaran terhadap terdakwa.

Majelis hakim memerintahkan agar Dodi menjadi tahanan kota sejak 16 Juli 2024. Terdakwa wajib lapor 2 kali sepekan sekaligus menghadiri setiap tahap persidangan.




(abq/iwd)


Hide Ads