
DPR Bakal Panggil Nusron Wahid soal Pulau-pulau di Bali dan NTB Dikuasai Asing
DPR akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah pulau kecil di Bali dan NTB dikuasai asing.
DPR akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid terkait pernyataannya yang menyebut sejumlah pulau kecil di Bali dan NTB dikuasai asing.
Empat pulau di Kepulauan Anambas dijual secara online. Menteri ATR Nusron Wahid menduga ada kaitan isu geopolitik di balik penjualan pulau tersebut.
Wayan Koster menanggapi klaim Menteri ATR/BPN tentang kepemilikan pulau kecil oleh asing, menegaskan semua sesuai prosedur dan tidak ada kepemilikan asing.
"... tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," kata Nusron Wahid dalam rapat di Komisi II DPR.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan sebanyak 1.349 pulau kecil di Indonesia telah bersertifikat. Sedangkan 15.977 pulau kecil lainnya belum bersertifikat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyoroti persoalan kabar jual beli pulau di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, dan Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Nusron menggarisbawahi pentingnya pengendalian penggunaan lahan dalam menghadapi kebutuhan pembangunan nasional seperti swasembada pangan, hilirisasi energi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid merespons terkait sejumlah pulau di Indonesia yang dijual di situs online, termasuk Pulau Panjang, NTB.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mendorong peningkatan pelayanan pertanahan untuk mengatasi isu pungutan liar (pungli).
Sistem tersebut terdiri dari empat klaster utama, yaitu land tenure, land value, land use, serta land development.