Nusron Tegaskan HGB dan HGU Nganggur Tetap Diambil Negara, SHM Tidak!

Nusron Tegaskan HGB dan HGU Nganggur Tetap Diambil Negara, SHM Tidak!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 12 Agu 2025 13:30 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mempunyai kebijakan untuk menertibkan tanah yang dibiarkan nganggur selama dua tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penertiban itu diberlakukan untuk lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB).

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak untuk mengambil alih tanah masyarakat yang bersertifikat hak milik (SHM). Tanah berupa pekarangan, pekarangan, maupun warisan tidak ditertibkan oleh negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ucapnya.

Selain itu, terdapat jutaan hektare tanah yang berstatus HGU dan HGB dalam kondisi telantar sehingga tidak bermanfaat secara optimal bagi masyarakat. Menurutnya, tanah nganggur tersebut tersebut dapat digunakan untuk program-program pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kita dayagunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," tuturnya.

Pada kesempatan itu, ia menyebutkan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. UU tersebut menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Sebelumnya diberitakan oleh detikFinance, Nusron mengungkapkan ada sekitar 100 ribu hektare tanah di Indonesia yang sedang dipantau pemerintah. Pemerintah nantinya akan menetapkan status pada tanah tersebut, apakah terlantar atau tidak.

Nusron menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang. Ia mengatakan luasan tanah tersebut tersebar diberbagai wilayah Indonesia.

"Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Dan ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu kan butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa," katanya usai acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Nusron mengatakan, proses pertama yang dilakukan untuk menetapkan tanah terlantar itu dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola bahwa tanah tersebut berpotensi telantar. Dengan begitu, mereka harus segera memperbaiki pengelolaannya selama 180 hari.

Saksikan Live DetikSore:

Simak Video 'Klarifikasi Nusron Wahid soal Kebijakan Penertiban Tanah Terlantar':
(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads