detikPropertiKamis, 08 Jan 2026 15:15 WIB
Tenang, Girik Masih Bisa Diurus Jadi SHM Meski Tak Berlaku Lagi
Dokumen tanah lama seperti girik dan verponding tidak berlaku lagi mulai 2026. Namun, masih bisa diproses untuk sertifikat hak atas tanah.











































