Nusron Minta Maaf soal Guyon Lahan Milik Negara, Klarifikasi Isu Tanah Nganggur

Nusron Minta Maaf soal Guyon Lahan Milik Negara, Klarifikasi Isu Tanah Nganggur

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 13 Agu 2025 06:45 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Masyarakat belakangan ini ramai membicarakan aturan penertiban tanah telantar. Tanah yang dibiarkan nganggur selama dua tahun akan diambil alih negara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjadi sorotan atas pernyataannya ketika hendak menjelaskan peraturan tersebut beberapa waktu lalu. Saat itu, ia menyatakan bahwa tanah merupakan milik negara.

"Tanah itu tidak ada yang memiliki. Yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai. Negara kemudian memberikan hak kepemilikan. Jadi nggak ada istilah tanah kalau belum ada SHM-nya itu dia memiliki nggak ada. 'Oh ini tanahnya mbah-mbah saya leluhur saya'. Saya mau tanya emang mbahmu leluhurmu dulu bisa membuat tanah? Nggak bisa membuat tanah," ujar Nusron dikutip dari video yang beredar, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron Minta Maaf

Menanggapi isu tersebut, Nusron meminta maaf atas pernyataannya yang menjadi viral. Ia mengakui bahwa penyampaiannya dengan guyonan tidak tepat dan tidak layak disampaikan oleh seorang pejabat.

"Saya atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pada saat itu dirinya ingin menyampaikan amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945. Ayat tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kekayaan tersebut dapat dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat.

Negara Tertibkan Tanah HGU & HGB Nganggur

Soal penertiban tanah nganggur, Nusron menegaskan bahwa penertiban itu diberlakukan untuk lahan bersertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Pasalnya, terdapat jutaan hektare tanah yang berstatus HGU dan HGB dalam kondisi telantar sehingga tidak bermanfaat secara optimal bagi masyarakat.

"Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektare tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif," ucapnya.

Menurutnya, tanah nganggur tersebut dapat digunakan untuk program-program pemerintah. Dengan begitu, tanah nganggur itu menjadi berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

"Kita daya gunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya," tuturnya.

Tanah SHM Nganggur Nggak Akan Diambil Negara

Sementara itu, Nusron menegaskan kebijakan tersebut tidak untuk mengambil alih tanah masyarakat yang bersertifikat hak milik (SHM). Tanah berupa pekarangan, pekarangan, maupun warisan tidak ditertibkan oleh negara.

"Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," ucapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads