Belakangan sedang ramai soal kebijakan tanah yang telantar selama dua tahun akan diambil alih negara. Penertiban tanah tersebut ditujukan untuk tanah berstatus hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB), sementara tanah hak milik (SHM) memiliki ketentuan yang berbeda.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jonahar mengatakan penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap tanah berstatus SHM memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah HGU dan HGB. Saat ini penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh badan hukum.
Ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain," ujar Jonahar dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Ia menambahkan, penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.
Sementara itu, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak. Hal itu berdasarkan PP No. 20 tahun 2021.
Jonahar menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah masyarakat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Tujuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)