
Rugikan Negara Rp 5,3 M, Bea Cukai Musnahkan 6,53 Juta Batang Rokok Ilegal
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, memusnahkan rokok batang dan minuman keras (miras) ilegal yang merugikan negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, memusnahkan rokok batang dan minuman keras (miras) ilegal yang merugikan negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Bea Cukai Malili memusnahkan 1.086.950 batang rokok ilegal. Jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil sitaan sejak 10 bulan terakhir tahun ini.
Sebanyak 7.050.620 batang rokok ilegal berbagai jenis dimusnahkan Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat. Rokok ilegal tersebut diperkirakan senilai Rp 8,6 miliar.
Bea cukai musnahkan 1,3 juta batang rokok yang beredar di Tulungagung. Produsennya belum ditangkap.
Bea Cukai memusnahkan rokok illegal di Aceh. Rokok illegal itu merupakan hasil penindakan di lima kabupaten/kota dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.
Lebih dari 1,9 juta batang rokok ilegal dan hampir 200 liter miras ilegal di Purwakarta dimusnahkan. Potensi kerugian yang diselamatkan mencapai Rp 1,1 miliar.
Bea Cukai Jateng dan DIY memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di tahun 2021. Barang yang dimusnahkan bernilai Rp 11 miliar.
Dua juta batang rokok ilegal sitaan dari Blitar, Tulungagung dan Trenggalek dimusnahkan bea cukai. Maraknya peredaran rokok ilegal karena permintaan tinggi
Kejari Bangkalan memusnahkan sebanyak 1,3 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan ini setelah ada putusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah.
Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Aceh Utara, Aceh. Rokok ilegal ini bernilai Rp 10,3 miliar.